Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Udara (AU) menahan empat prajurit yang diduga menganiaya Serda Ahmad Muzammil Farisa hingga tewas pada Rabu (9/9/2026).
Keempatnya yang merupakan senior korban itu sedang diselidiki oleh polisi militer dan belum diketahui status hukumnya.
"Saat ini semua pelaku sudah ditahan di Puspom AU untuk melaksanakan penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama Nyoman Suadnyana, ketika dikonfirmasi pada Minggu (13/9/2026).
Dia memastikan TNI AU tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti melanggar hukum dalam dugaan aksi penganiayaan tersebut.
TNI AU, kata Nyoman, memastikan proses tersebut berjalan secara adil, transparan dan tanpa intervensi dengan tetap berpegang kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Prajurit yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan yang melanggar hukum di lingkungan TNI AU," kata dia.
