Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Semarak pesta kembang api saat malam pergantian tahun atau malam tahun baru 2025 di Bundaran HI Jakarta, Selasa (31/12/2024). (IDNTimes/Aji Pitoko)
Semarak pesta kembang api saat malam pergantian tahun atau malam tahun baru 2025 di Bundaran HI Jakarta, Selasa (31/12/2024). (IDNTimes/Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Kapolri melarang pesta kembang api

  • Masyarakat diimbau berdoa untuk Sumatra

  • Teknis larangan diserahkan ke Polda jajaran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya tidak akan memberikan izin terkait dengan pesta kembang api pada malam puncak tahun baru 2026. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk empati Polri terhadap bencana banjir di Sumatra.

Sigit berharap dengan larangan ini, masyarakat bisa mengerti dan memiliki kondisi kebatinan yang sama dengan korban Sumatra.

"Yang jelas dari Mabes kita tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," ujar Sigit di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

1. Masyarakat diimbau berdoa untuk Sumatra

Sigit mengimbau masyarakat bisa merayakan pergantian tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti berdoa untuk korban bencana di Sumatra.

"Kita imbau kepada masyarakat agar kegiatan-kegiatannya lebih banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat doa untuk Sumatra, doa untuk negeri," imbuhnya.

2. Teknis larangan akan diserahkan ke Polda jajaran

Ribuan warga menyambut pergantian malam tahun baru 2025 dengan menyaksikan pesta kembang api di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). (IDNTimes/Amir Faisol)

Adapun pelaksanaan teknis maupun imbauan terhadap pemberian izin kembang api bakal diserahkan ke Polda jajaran.

"Ya tentunya secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau," ujarnya.

3. Pemprov DKI akan menerbitkan surat edaran larangan kembang api

Warga menyalakan kembang api detik-detik jelang malam pergantian tahun di Bundara HI Jakarta, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Aji Pitoko)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menyalakan kembang saat malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatra, Aceh, maupun Jawa.

Pramono mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta yang memerlukan perizinan.

“Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

Editorial Team