Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Namun, Epy direhabilitasi sedangkan Yogi tidak lantaran tidak ditemukan barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, Epy direhabilitasi karena polisi tidak menemukan barang bukti ganja. Sedangkan Yogi, polisi mendapati 12,34 gram ganja.
“Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya,” kata Syahduddi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).