Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Tersangka Narkoba

Epy Kusnandar (Instagram.com/epy_kusnandar_official)
Epy Kusnandar (Instagram.com/epy_kusnandar_official)
Intinya sih...
  • Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun, sementara Yogi dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, di Polres Metro Jakbar, Jumat (17/5/2024).

1. Polisi mengamankan ganja 12,34 gram

Yogi Gamblez (Instagram/@yogigamblezzz)
Yogi Gamblez (Instagram/@yogigamblezzz)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti ganja 12,34 gram. Barang bukti terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram.

“Penyidik juga mengaman tiga pak kertas papir, satu buah botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok warna biru putih, satu handphone warna hijau, dan hasil cek urine kedua tersangka yang positif mengandung zat aktif THC,” ujar Syahduddi.

2. Epy bakal direhab karena tidak ada barang bukti

Epy Kusnandar (Instagram.com/epy_kusnandar_official)
Epy Kusnandar (Instagram.com/epy_kusnandar_official)

Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.

“Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional)? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya,” kata Syahduddi.

3. Yogi pegang barang bukti 12,34 gram ganja

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara, Yogi dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

“YG karena dia memegang barbuk (barang bukti) seberat 12,34 gram ganja, maka yang bersangkutan kita proses dan dikenakan Pasal 111,” ujar Syahduddi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us