Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Epy Kusnandar Konsumsi Ganja Subuh di Atas Pohon Belakang Apartemen

Epy Kusnandar (Instagram.com/epy_kusnandar_official)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap aktor Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba jenis ganja di atas pohon, yang berada di belakang Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, Eppy saat itu mengonsumsi satu linting ganja yang ia dapat dari Yogi Gamblez pada 20 Maret 2024.

“Satu hari kemuduan pada 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” kata Syahduddi di Polres Jakbar, Jumat (17/5/2024).

1. Epy konsumsi ganja setengah linting

Ilustrasi ganja. (Dok. BNN)

Syahduddi menjelaskan, Epy mengaku tidak langsung menghabiskan satu linting ganja. Melainkan ia konsumsi bertahap.

“Ketika sisa setengah linting, disimpan dalam toples kosong. Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali,” ujar dia.

2. Epy positif narkoba saat ditangkap

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Epy dan Yogi ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024 malam. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan positif Tetrahidrokanabinol (THC).

“Atas penemuan barang bukti, hasil tes urine, kemudian penyidik mengamankan kedua orang tersebut, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Syahduddi.

3. Epy dan Yogi ditetapkan sebagai tersangka

Yogi Gamblez (Instagram/@yogigamblezzz)

Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi juga berhasil mengamankan 12,34 gram ganja dari Yogi.

Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.

“Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya,” kata Syahduddi.

Sementara Yogi, dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

“YG karena dia memegang barbuk seberat 12,34 gram ganja, maka yang bersangkutan kita proses dan dikenakan pasal 111,” ujar Syahduddi.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us