Evaluasi Pendaftaran Cakada, DPR Panggil KPU dan Bawaslu Hari Kamis

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) Pilkada 2020 pada Minggu (6/9/2020). Selama masa pendaftaran, banyak pelanggaran yang dilakukan Cakada, misalnya konvoi tanpa protokol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, Komisi II DPR akan memanggil KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (10/9) dengan agenda mengevaluasi proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020.
"Kamis besok (10/9) kami akan undang KPU dan Bawaslu," kata Arwani dikutip ANTARA, Selasa (8/9/2020).
1. KPU dan Bawaslu dinilai belum siap menerapkan protokol kesehatan
Arwani menilai, dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Dari tahapan pendaftaran kemarin terlihat kita belum siap betul untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan ketersediaan tempat cuci tangan," kata Arwani.
2. RDP juga akan membahas anggaran kedua lembaga
Arwani mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu memang agenda utamanya membahas terkait anggaran kedua lembaga. Namun menurut dia, RDP tersebut akan dimanfaatkan Komisi II DPR untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020.
"Misalnya bagaimana aturan agar semua paslon harusnya wajib tes usap (swab) secara rutin, tidak cukup hanya dengan rapid test. Itu untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
3. KPU harus memberi peringatan kepada Cakada yang melanggar
Arwani mengingatkan, Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
"Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6/2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar proses pencegahan COVID-19 maka penyelenggara Pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan proses pencegahan COVID-19," ujarnya.
4. Pelanggaran protokol kesehatan ranah pidana di kepolisian
Sementara itu, Bawaslu menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Pilkada terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya.
"Memang di UU Nomor 10/2016 (UU Pilkada) tidak ada sanksi pidana terkait protokol kesehatan, namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah.