Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Minta Ada Sanksi Tegas Buat Cakada Langgar Protokol Kesehatan

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin menyesalkan banyaknya bakal pasangan calon atau paslon kepala daerah (cakada), yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Mereka menggelar iring-iringan ratusan pendukung dan relawan yang mengabaikan protokol kesehatan, dan menyebabkan kerumunan massa.

Karena itu, Azis mendorong penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum agar mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye, yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

"Saya harapkan penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, guna memberikan efek jera kepada cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

1. DPR mengapresiasi teguran Kemendagri

(Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Azis Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Politikus Partai Golkar itu menilai, masa pendaftaran cakada pekan lalu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19, dan mencegah munculnya klaster baru dari pilkada.

Namun demikian, Azis mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menegur kepada 51 cakada.

"Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa, saat proses pendaftaran dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas terhadap cakada yang melanggar protokol kesehatan,” ujar dia.

2. DPR desak pemerintah dan KPU mendisiplinkan cakada

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Azis mendorong pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh cakada, agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemik COVID-19 yang telah ditetapkan KPU. 

"Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama,” ujar dia.

3. Kemendagri tegur 51 cakada soal pelanggaran protokol kesehatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Surabaya, Jumat (26/6). IDN Times/Fitria Madia

Perlu diketahui, Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Benni Irwan merilis surat teguran yang dilayangkan kepada sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2020.

Benni mengatakan hingga Senin (7/9/2020) sudah ada 51 bakal paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri, karena diduga melanggar aturan. Di antara pelanggaran yang terbanyak adalah melanggar protokol kesehatan.

”Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian bansos. Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” papar dia.

Kemendagri juga menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal paslon Pilkada Serentak 2020. “Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para bapaslon dan tim suksesnya, untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran bapaslon ke KPUD," kata Benni.

"Tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan atau konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi,” Benni menambahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us