Jakarta, IDN Times - Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax.
Keduanya dilaporkan oleh Cyber Indonesia melalui kuasa hukum mereka Muhammad Zakir Rasyidin pada Senin, 12 Maret 2018.
Dugaan tersebut bermula dari cuitan Fadli Zon dan Fahri Hamzah di akun twitter resmi mereka yang meretweet berita bohong.
"Kami melaporkan ada dua akun Twitter yang kami duga milik pejabat tinggi negara yang kebetulan keduanya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Kami sebagai masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoax," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/03).