JAKARTA, IDN Times - Kasus seorang istri di Karawang, Jawa Barat, bernama Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara menjadi sorotan publik. Penyebabnya, Valencya dituntut karena memarahi suami yang mabuk.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang pada 11 November 2021. Namun, tidak lama, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih kasus tersebut setelah menemukan sejumlah temuan.
Selain itu, Kejagung akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut. Berikut fakta-fakta istri dituntut tahun penjara karena memarahi suami karena mabuk.