Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Bogor Terkait Mafia Tanah PTSL 2019

- Polda Metro Jaya menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 serta dua lokasi lain terkait dugaan mafia tanah dalam program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
- Penyidikan yang dimulai sejak Desember 2025 telah memeriksa hampir 50 saksi. Polisi menyita dokumen warga, dokumen elektronik, mesin tik, komputer, dan barang bukti lain.
- Dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL 2019, penyidik sementara menelusuri 52 sertifikat yang diduga bermasalah. BPN menyatakan pelayanan administrasi masyarakat tetap berjalan normal.
Bogor, IDN Times - Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor 1 di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Rabu (9/9/2026). Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lain yang belum disebutkan secara detail di Kabupaten Bogor.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah alat bukti krusial. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengusut kasus dugaan sindikat mafia tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede," ujar Zendrato, Rabu.
1. Penyelidikan bergulir sejak 2025

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Zendrato menyebut operasi penggeledahan ini merupakan buntut dari penyelidikan panjang yang telah dilakukan kepolisian sejak akhir 2025. Ia mengatakan polisi telah meminta keterangan dari puluhan pihak yang diduga mengetahui aliran manipulasi dokumen tersebut.
"Penyelidikan ini sudah kita mulai sejak Desember 2025 sampai dengan sekarang, dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap hampir 50 orang saksi," kata dia.
2. Sita dokumen warga hingga komputer dan mesin ketik

Polisi geledah beberapa unit printer sebagai Barang Bukti. (Istimewa) Dari tiga lokasi yang disasar, penyidik Subdit Harda berhasil menyita sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pemalsuan. Kendati ada penggeledahan, pihak BPN memastikan pelayanan administrasi masyarakat tetap berjalan normal.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari penggeledahan ini berupa dokumen fisik milik warga, kemudian juga ada dokumen elektronik, perangkat mesin tik, komputer, serta beberapa barang bukti lainnya," rinci Zendrato.
3. Sebanyak 52 sertifikat diduga bermasalah

Barang bukti sebagian di angkut kedalam mobil Brimop. (Istimewa) Zendrato mengatakan saat ini, penyidik memusatkan locus delicti atau tempat kejadian perkara pada program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
"Total terdapat sekitar 10.000 sertifikat PTSL. Namun, untuk saat ini penyelidikan kita baru berfokus pada 52 sertifikat (yang diduga kuat bermasalah). Untuk sisanya, kita akan terus melakukan pengembangan," kata Zendrato





















