Jakarta, IDN Times - Mulutmu Harimaumu, pribahasa tersebut mengingatkan kita agar lebih hati-hati dalam menggunakan sosial media. Demikian pula yang terjadi dengan Ahmad Dhani Prasetyo.
Gara-gara ujaran kebencian melalui vlog 'idiot' pada 2018 lalu, pentolan grup band Dewa itu akhirnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4) kemarin.
Berikut ini fakta-fakta kasus yang menjerat musisi sekaligus kader Gerindra tersebut.