Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa 148 orang saksi dengan 16 tersangka. Dua di antaranya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, pada 2018-2019 tersangka Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah pertemuan keduanya, disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk membantunya mengakomodir pertambangan ilegal itu.
“Tersangka HM (Harvey) menginstruksikan kepada para pemilik smelter untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulisnya.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024,” ujar Kuntadi.