Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Penetapan ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025 bersama sembilan tokoh lain yang berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Satu, memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mereka yang namanya tersebut. Keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan kesatuan dan kesatuan bangsa," ujar Sekretaris Militer Wahyu Yudhayana yang mendampingi Prabowo pada momen tersebut.
Penganugerahan gelar ini mengakhiri proses panjang setelah nama Soeharto diketahui telah diusulkan sebanyak tiga kali. Berikut fakta-fakta seputar penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
