Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberi asistensi dalam kasus tewasnya Briganir Nurhadi. Ada sejumlah fakta yang diungkapkan Polri dalam kasus meninggalnya anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, salah satunya adalah asistensi bahwa korban ditemukan masih dalam keadaan hidup.
"Dinyatakan meninggal dunia oleh klinik, namun ada dugaan bahwa korban masih hidup saat pertama kali ditemukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).