Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
  • Kejagung memastikan Febrie Adriansyah, tersangka kasus korupsi dan TPPU, belum ditangkap namun masih berada di Indonesia serta dalam pemantauan penyidik.
  • Pemeriksaan terhadap Febrie belum dilakukan karena Kejagung masih menelaah barang bukti hasil pelimpahan dari Polri agar proses sesuai hukum acara.
  • Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka, dengan Don sudah ditahan terkait dugaan TPPU hasil korupsi proyek ASABRI dan Krakatau Steel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

11 Juli 2026

Polri melimpahkan perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penanganan kasus.

12 Juli 2026

Febrie Adriansyah belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

13 Juli 2026

Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Adriansyah belum ditangkap dan masih dipantau penyidik, serta telah dicekal ke luar negeri namun tetap berada di Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung belum menangkap tersangka kasus korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah, meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait pengadaan batu bara ASABRI dan anak perusahaan Krakatau Steel.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna; serta penyidik gabungan Polri dan Kejagung yang menangani perkara tersebut.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Jakarta, termasuk kegiatan pemeriksaan dan pelimpahan perkara di kantor Kejaksaan Agung serta penyidikan sebelumnya oleh Polri di Polda Metro Jaya.
  • When?
    Hingga Senin, 13 Juli 2026, Febrie belum ditangkap maupun diperiksa. Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan terhadap Febrie belum dilakukan karena tim Kejagung masih menelaah barang bukti hasil penyidikan Polri sebelum melanjutkan proses sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
  • How?
    Kejagung menyatakan Febrie telah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia dalam pantauan penyidik. Pemeriksaan akan dilakukan setelah kajian terhadap berkas dan bukti selesai dilakukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Febrie, dulu dia jaksa penting. Sekarang dia dibilang ikut kasus uang korupsi dan cuci uang. Polisi dan kejaksaan belum tangkap dia, tapi katanya dia masih di Indonesia dan tidak kabur. Mereka lagi lihat bukti dulu sebelum tanya-tanya Pak Febrie. Ada juga orang lain namanya Don yang sudah ditahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun Febrie Adriansyah belum ditangkap, langkah Kejaksaan Agung yang memastikan pencekalan ke luar negeri serta pemantauan aktif menunjukkan kehati-hatian dan komitmen terhadap prosedur hukum. Sinergi antara Polri dan Kejagung dalam pelimpahan perkara juga mencerminkan koordinasi antarlembaga yang solid demi menjaga integritas proses penegakan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.

Anang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.

“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.

Namun demikian, Anang menegaskan, pihaknya akan memeriksa Febrie setelah mendalami dan menelaah soal barang bukti yang didapat oleh penyidik Polri.

“Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya. Namun demikian, karena sifatnya ini masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara,“ ujar dia.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article