Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Santri Dibakar di Pesantren NTB, KPAI Soroti Terhambatnya Biaya BPJS

Santri Dibakar di Pesantren NTB, KPAI Soroti Terhambatnya Biaya BPJS
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPAI mendesak percepatan proses hukum dan pemulihan korban santri terbakar di Ponpes Lombok Tengah, termasuk pendampingan psikologis serta pembebasan biaya pengobatan yang terkendala BPJS.
  • Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yaitu MR sebagai anak berhadapan dengan hukum dan AMR selaku pimpinan ponpes, atas kelalaian yang menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia.
  • KPAI meminta dinas kesehatan dan BPJS segera bantu korban luka bakar serius serta menegaskan penanganan hukum harus cepat sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan kasus tiga santri yang mengalami luka bakar diduga akibat dibakar kakak tingkat di Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW di Kecamatan Batukliang Utara, di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain proses hukum, KPAI juga meminta negara segera memastikan pemulihan korban, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan sosial, hingga pembebasan biaya pengobatan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, keluarga korban masih berfokus pada pemulihan fisik karena terkendala biaya dan penggunaan BPJS.

"KPAI berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait kondisi anak korban yang dibakar kakak tingkat di pondok pesantren. UPTD PPA sudah menjangkau Desa Sentailing, namun anak korban melalui keluarga masih fokus di pemulihan fisik korban yang masih terkendala biaya. Info yang didapat ada hambatan penggunaan dana BPJS," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

1. Dua orang jadi tersangka

Santri Dibakar di Pesantren NTB, KPAI Soroti Terhambatnya Biaya BPJS
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, menjenguk santri korban kebakaran Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Selasa (7/7/2026). (dok. Istimewa)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus terbakarnya sejumlah santri yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW. Mereka adalah MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia,” kata Kombes Pol. Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis, 9 Juli 2026.

2. Desak dinas kesehatan setempat dan BPJS berikan bantauan

Tiga santri dibakar Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

KPAI juga meminta pemerintah daerah memastikan korban tidak terbebani biaya pengobatan mengingat kondisi korban mengalami luka bakar serius hingga menyebabkan disabilitas permanen.

"KPAI mendesak dinas kesehatan setempat dan BPJS agar memberikan bantuan pembebasan biaya perawatan untuk anak-anak korban kekerasan fisik, karena mereka harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitas medis sesegera mungkin, terutama dalam kasus ini anak sampai di bakar dan menderita disabilitas permanen," ujar Diyah.

3. Penanganan hukum harus cepat sesuai UU Perlindungan Anak

IMG-20260212-WA0039.jpeg
Ilustrasi santri Pondok Pesantren (IDN Times/Inin Nastain)

Selain itu, KPAI menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian HAM, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, dan UPTD PPA. KPAI juga meminta aparat mempercepat proses hukum terhadap anak yang diduga sebagai pelaku sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diyah juga mengatakan penanganan terhadap korban harus dilakukan secara cepat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Diketahui, dari hasil penyidikan, peristiwa ini bermula saat tersangka MR, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), meminta seorang santri membeli bensin eceran untuk mengganti thinner membersihkan dinding kamar. Sisa bensin kemudian dibawa ke ruangan kosong tempat sejumlah santri membuat ketapel dengan memanaskan kayu.

Saat MR menuangkan bensin ke media yang masih menyala, api menyambar botol berisi bensin hingga memicu kebakaran. Akibatnya, dua santri luka berat, satu luka ringan, dan satu meninggal dunia.

Sementara, dari hasil rapat Komisi III DPR yang menghadirkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto dan keluarga santri yang meninggal beserta kuasa hukumnya, dilaporkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan perkara ini terjadi pada akhir 2025, dan baru muncul ke publik pada pertengahan 2026, setelah keluarga korban menyampaikan laporan ke kepolisian.

"Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hinca menjelaskan, pelaku dalam kasus ini merupakan kakak kelas korban yang diduga menyimpan dendam, setelah dihukum pihak pesantren akibat dilaporkan korban karena tindakan perundungannya. Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban.

Pelaku diduga mengajak beberapa santri masuk ke ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran, sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius. Salah satu korban akhirnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan intensif. Sementara, dua korban lainnya mengalami luka berat.

erdasarkan keterangan korban dan keluarga, ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Sedangkan, Kementerian Agama menjelaskan, peristiwa ini bermula dari aktivitas para santri yang tengah membuat ketapel, hingga berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin.

"Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti. Keempat, kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, dan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pesantren," kata dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More