Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini (7/8/2026).
Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.36 hingga 20.00 WIB dengan 20 pertanyaan. Pemeriksaan sempat jeda dua kali saat asar dan magrib.
Pantauan IDN Times, Febrie keluar dengan rompi pink khas tahanan Kejagung dan tangan diborgol. Dia enggan menanggapi pertanyaan jurnalis dan terus melenggang memasuki mobil tahanan menuju Rutan KPK.
"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi. Kemudian sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka tanggal 24 Juli saat penetapan tersangka beberapa waktu yang lalu,” kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah, di Kejagung.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Febrie adalah apakah ingin menghadirkan saksi atau ahli meringankan.
"Itu kan hak tersangka di KUHAP. Kami merencanakan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang perkara ini," ujar dia.
Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.
Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.
"Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie.
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta dalam TPPU.
Dia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).
