Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen)
  • Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas untuk mengawal tiga kasus korupsi yang tengah diusut Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya pasca mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
  • Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh melemahkan penegakan hukum, serta menyerukan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap solid dan bersinergi memberantas korupsi.
  • Kejaksaan Agung menyetujui pengunduran diri Febrie demi menjaga integritas proses hukum, sementara penyidikan dugaan korupsi terkait PLN, Asabri, dan Krakatau Steel terus berjalan oleh aparat kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
8 Juli 2026

Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul terkait dugaan kasus korupsi.

10 Juli 2026

Febrie Adriansyah menyatakan bahwa hingga pagi hari ia masih menerima perintah untuk menyelesaikan berkas perkara dan memprioritaskan kasus yang menjadi perhatian publik.

11 Juli 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Pada hari yang sama, Habiburokhman menyatakan DPR akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penyidikan tiga kasus korupsi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan DPR RI melalui Komisi III akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penyidikan tiga kasus korupsi besar.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta aparat Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan korupsi.
  • Where?
    Peristiwa berlangsung di Jakarta, termasuk di Gedung Kejaksaan Agung, kawasan Sentul, serta lokasi penggeledahan seperti kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
  • When?
    Pengunduran diri Febrie diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah rangkaian penggeledahan oleh Polri dan Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.
  • Why?
    Kejaksaan Agung menyebut keputusan mundur dilakukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum terkait penyidikan dugaan korupsi yang sedang berjalan.
  • How?
    Setelah menerima surat pengunduran diri Febrie, Jaksa Agung menyetujui keputusan tersebut. DPR kemudian menyiapkan pembentukan tim pengawas guna memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Febrie berhenti jadi jaksa penting di kantor kejaksaan. Polisi dan jaksa lagi periksa kasus korupsi besar. Rumah dan tempat lain juga sudah digeledah polisi. DPR bilang mau buat tim supaya semua diperiksa sampai selesai. Ketua DPR, Pak Habiburokhman, minta semua aparat kerja sama dan jangan bertengkar supaya hukum tetap jalan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun terjadi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, langkah cepat DPR RI membentuk tim pengawas menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan kelanjutan penegakan hukum. Pernyataan berbagai pihak yang menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga juga mencerminkan semangat menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum tetap berjalan objektif dan profesional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan, pihaknya akan membentuk tim pengawas untuk mengawal hingga tuntas tiga kasus korupsi yang saat ini diusut Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

1. Jangan mengendurkan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dia mengatakan, pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan maupun menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara—mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI—tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," kata Habiburokhman.

2. Imbau seluruh instansi punya visi yang sama

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Dia juga mengimbau agar seluruh instansi punya visi sama dalam menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air.

'Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menjamin Komisi III DPR akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar.

3. Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Hari ini Sabtu (11/7/2026) Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan video yang dibagikan.

Anang mengklaim keputusan tersebut untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme berlaku," kata dia.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," lanjut Anang.

Di sisi lain, Febrie sempat membantah mundur dari jabatannya. Dia mengatakan, hingga Jumat (10/7/2026) pagi, masih menerima perintah menyelesaikan berkas perkara.

"Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," lanjut dia.

Nama Febrie menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi. Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan (8/7/2026). Selain itu, rumah Febrie dikawasan Sentul juga ikut digeledah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.

“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi di lokasi.

Editorial Team

Related Article