Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan kubu Febrie Adriansyah yang meminta dokumen pribadi dan foto keluarga yang disita sebagai barang bukti dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pengembalian barang bukti harus menunggu putusan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa,” kata Anang di Kejagung, Rabu (19/8/2026).
