Langit Jakarta Butek, KPBB Nilai Pemprov Tak Serius Atasi Polusi Udara

- KPBB menilai Pemprov DKI Jakarta belum serius menangani polusi udara karena pencemaran sulit terlihat dan sumbernya sukar dibuktikan tanpa investigasi serta pengukuran konsisten.
- Rata-rata PM2.5 Jakarta sejak 2011 disebut di atas 45 mikrogram per meter kubik, tiga kali standar nasional 15 mikrogram, meningkat dari 18-19 mikrogram pada 2006-2009.
- Polusi berasal dari kendaraan, industri, memasak, dan pembangkit listrik; KPBB menilai Perda 2/2005 usang, sementara usulan revisi sejak 2010 belum diprioritaskan DPRD.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudi menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum serius dalam menangani persoalan kualitas udara di Ibu Kota.
Menurutnya, persoalan pencemaran udara kerap tidak menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak terlihat secara kasat mata. Kondisi tersebut juga membuat sumber polusi sulit dibuktikan secara langsung.
"Jika melihat kondisi sekarang, Pemda DKI Jakarta memang kurang serius dalam mengelola kualitas udara. Masalahnya adalah pencemaran udara ini merupakan sesuatu yang tidak terlihat secara kasat mata (invisible)," ujar Ahmad di Balai Kota, Rabu (19/8/2025).
1. Sistem emission inventory untuk mengetahui sumber polusi

Polusi Udara di Jakarta memburuk. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Dia mencontohkan kasus anak yang didiagnosis mengalami sakit flek paru-paru. Menurutnya, sulit membuktikan secara instan bahwa penyakit tersebut secara langsung disebabkan oleh paparan udara kotor.
Kondisi itu, lanjut Ahmad, membuka ruang bagi industri maupun sektor terkait untuk berdalih bahwa polusi bukan berasal dari aktivitas mereka karena minimnya bukti konkret di lapangan.
"Mengetahui sumber polusi secara pasti memang sulit kecuali ada investigasi serius dan pengukuran yang konsisten, yang seharusnya dimulai dari sistem emission inventory," katanya.
2. Tingkat polusi udara di Jakarat capai tiga kali lipat

Polusi Udara di Jakarta memburuk. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Ahmad menilai sejak 2010 hingga sekarang belum ada langkah yang benar-benar serius untuk mengendalikan pencemaran udara. Pemerintah, menurutnya, cenderung lebih mengutamakan pembangunan fisik untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.
Ahmad menyoroti kondisi partikulat halus atau PM2.5 di Jakarta. Dia menyebut kadar PM2.5 pada periode 2006-2009 sempat berada di level 18-19 mikrogram per meter kubik. Sementara sejak 2011 hingga sekarang, rata-rata kadar PM2.5 disebut berada di atas 45 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut jauh di atas standar nasional yang disebut sebesar 15 mikrogram per meter kubik.
"Artinya, tingkat pencemaran kita sudah mencapai tiga kali lipat dari standar nasional, yang menunjukkan bahwa kondisi udara sudah sangat buruk," katanya.
3. Beragam faktor langit Jakarta Butek

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudi di Balai Kota, Rabu (19/8/2026) / IDN Times Dini Suciatiningrum Dia menjelaskan langit Jakarta yang terlihat keruh atau "butek" juga dapat dipengaruhi tingginya konsentrasi polutan di atmosfer. Polutan tersebut berasal dari berbagai aktivitas, mulai dari emisi kendaraan, industri, aktivitas memasak, hingga pembangkit listrik.
Ahmad menilai Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan pencemaran udara saat ini. Sebab, kondisi ekonomi, mobilitas masyarakat, pertumbuhan industri, teknologi, dan gaya hidup telah berkembang pesat sejak aturan tersebut diterbitkan.
"Kondisi ini terjadi karena regulasi yang ada sudah tidak lagi relevan. Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak mampu menjawab tantangan zaman," ujarnya.
4. Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak relevan

Ilustrasi Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Untuk itu, Dia mengatakan masyarakat sipil telah mengusulkan revisi perda tersebut sejak 2010. Namun, hingga kini aturan itu belum pernah ditinjau ulang maupun direvisi.
Ahmad menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebelumnya telah menyetujui usulan revisi dan mengajukannya kepada DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, usulan tersebut tidak menjadi prioritas DPRD DKI Jakarta.
"Kami menilai para anggota dewan saat itu belum memiliki kemauan politik (political willingness) untuk menaruh isu pencemaran udara sebagai masalah sentral di Jakarta, atau dengan kata lain, belum menaruh perhatian serius pada dampak kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh polusi," katanya.

















