Jakarta, IDN Times - Terdakwa penyebaran berita bohong hingga penodaan agama, Ferdinand Hutahaean, protes karena masih disebut beragama kristen. Sebab, ia mengaku telah memeluk agama Islam sejak 2017.
"Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).