Habiburokhman soal Ferdinand Ditahan Polisi: Twittermu, Harimaumu

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendukung keputusan Polri yang menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan menahannya. Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitannya di Twitter "Allahmu lemah".
"Itu dia, mulutmu, Twittermu, harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang gak bisa kita tuliskan dengan benar, ini kan spontan apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama banyak orang yang menyaksikan, yang membaca," ujar Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Dia juga meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial.
1. Habiburokhman menilai penahanan Ferdinand wajar

Habiburokhman menilai penahanan Ferdinand wajar. Asalkan kata dia, dilakukan secara objektif dan subjektif.
"Ya wajar saja, karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan kan ada ada asas equality before the law, sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi, ya silakan saja," katanya.
2. Ditahan, Ferdinand Hutahaean sempat tolak diperiksa sebagai tersangka

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka ujaran kebencian dan menahannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 21 saksi, termasuk Ferdinand.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand sempat menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes, Ferdinand dinyatakan layak untuk ditahan.
“Ketika surat berita penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
3. Ferdinand Hutaheaen ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian

Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) selama 11 jam. Selesai pemeriksaan, Bareskrim pun langsung melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, setelah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka cuitan ‘Allahmu lemah’, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan. Ferdinand akan ditahan di Rutan Mabes Polri cabang Jakarta Pusat selama 20 hari.