Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena tak terima dipecat dari Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara soal gugatan tersebut.
"Dia (Sambo) sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang gak? Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).