Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ferry Hongkiriwang (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Ferry Yanto Hongkiriwang mengakui diminta Febrie Adriansyah mendinginkan uang Rp55 miliar yang diterima dari Tan Kian.

  • Ferry menjelaskan istilah mendinginkan berarti membiarkan uang sampai keadaan tenang.

  • Febrie didakwa meminta Rp55 miliar dan melakukan pencucian uang dengan nilai Rp354,62 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019–2021

Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

2021–2026

Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Kejaksaan Agung.

Senin (2/11/2026)

Jaksa menanyakan permintaan agar uang yang diterima Ferry dari Tan Kian didinginkan. Ferry membenarkan permintaan tersebut dalam sidang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ferry Yanto Hongkiriwang mengakui pernah diminta mendinginkan uang Rp55 miliar yang diterima dari Tan Kian.
  • Who?
    Ferry Yanto Hongkiriwang, Febrie Adriansyah, Tan Kian, Don Ritto, dan Nurman Herin disebut dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Pengakuan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
  • When?
    Jaksa menyampaikan pertanyaan tersebut pada Senin (2/11/2026).
  • Why?
    Menurut Ferry, uang itu diminta dibiarkan terlebih dahulu sampai keadaan tenang.
  • How?
    Ferry menerima uang dalam bentuk pecahan Dolar Singapura, mengambil Rp5 miliar, lalu melaporkan penerimaan uang kepada Febrie.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ferry bilang ia diminta Febrie untuk menyimpan dulu uang Rp55 miliar dari Tan Kian sampai keadaan tenang. Ferry juga bilang ia mengambil Rp5 miliar. Hal itu diceritakan di sidang. Febrie sedang didakwa dalam perkara pemerasan dan pencucian uang, dan sidangnya berlangsung di Pengadilan Tipikor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kesaksian Ferry memberikan penjelasan mengenai istilah mendinginkan uang, asal permintaan Rp55 miliar, bentuk uang yang diterima, serta pelaporan kepada Febrie. Keterangan tersebut juga disampaikan dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor, sehingga menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengakui pernah diminta eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) untuk 'mendinginkan' uang Rp55 miliar yang diterima dari Tan Kian. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi berupa pencucian uang dan pemerasan Febrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Kemudian tadi beralih ke tadi, ya, yang ke Tan Kian, saudara saksi, ya. Tadi kan saudara sampaikan saudara kan di awal melaporkan ke terdakwa juga. Kemudian... ada penyampaian ketika uang itu sudah dikuasai saudara, kemudian ada penyampaian dari terdakwa FA ini agar didinginkan dulu, betul, ya?" tanya jaksa, Senin (2/11/2026).

"Betul, yang Mulia," jawabnya.

Kemudian, jaksa mencecar maksud mendinginkan uang itu. Menurut Ferry, mendinginkan uang maksudnya dibiarkan sampai keadaan tenang.

"Ya didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang, itu saja yang setahu saya," jelas Ferry.

"Bagaimana bisa saudara bisa menerjemahkan kata-kata itu? Didinginkan dulu, saudara langsung bisa paham seperti itu?" tanya jaksa.

"Ya, menurut saya seperti itu. Pemahaman saya begitu," jawab Ferry.

Ferry mengatakan, uang yang diterima dari Tan Kian dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Dari Rp55 miliar yang diberikan, Ferry mengambil Rp5 miliar.

Ferry mengaku jumlah Rp55 miliar dalam bentuk dolar Singapura berasal dari Febrie Adriansyah. Lalu, ia menyampaikan permintaan tersebut kepada Tan Kian.

"Angka itu muncul dari siapa yang tadi?" tanya jaksa.

"Angka muncul dari FA," jawab Ferry.

"Kemudian saudara sampaikan ke Tan Kian, Tan Kian menyanggupi, saudara laporkan kembali ke terdakwa FA, betul?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawabnya.

"Setelah uang saudara terima, saudara laporkan juga ke Terdakwa FA?" Tanya jaksa.

"Iya," jawabnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article