KPAI: Tempat yang Digeledah Polisi di Sukoharjo Rumah Tahfidz, Bukan Ponpes

KPAI menyebut Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo bukan pesantren karena aktivitasnya dinilai belum memenuhi standar operasional pesantren.
Lembaga tersebut melayani pengajian Al-Qur’an bagi anak berusia 10 hingga 16 tahun, termasuk sebagian anak dari luar daerah.
KPAI menyoroti pendampingan anak setelah penggeledahan dan meminta perhatian terhadap potensi trauma serta stigma terhadap pesantren.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang digeledah polisi bukan pondok pesantren (ponpes). Sebab KPAI menilai, aktivitas lembaga tersebut tidak memenuhi standar operasional pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Sebelumnya pada Selasa, 27 Oktober 2026, polisi melakukan pnggeledahan yang merupakan pengembangan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi sedang mencari seseorang berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Adapun rumah tahfidz itu dihuni perempuan dan juga anak perempuan serta balita. Penggerebekan dilakukan dini hari dan menjadi polemik.
“Secara substansi kalau kemudian aktivitas di sana kita bandingkan dengan standar operasional pesantren gitu, pelayanan pesantren, maka yang kami dapati informasinya itu bukan pesantren tapi rumah tahfidz atau rumah pengajian tadi,” kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (2/11/2026).
1. Tempat mengaji anak usia 10 hingga 16 tahun

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Aris menjelaskan, KPAI telah berkoordinasi dengan warga sekitar untuk mengidentifikasi aktivitas di lokasi. Dia mengatakan, rumah tahfidz tersebut melayani pengajian Al-Qur’an bagi anak berusia 10 hingga 16 tahun. Sedangkan pesantren, kata dia, memiliki standar bangunan dan sarana prasarana yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau pesantren tentu ada standar-standar bangunan, standar sarana prasarana yang kemudian sesuai dengan standar pesantren sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang pesantren," katanya.
2. Penggunaan istilah pesantren tidak tepat

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Karena itu, dalam kasus penggerebekan ini KPAI mengingatkan, penggunaan istilah pesantren yang tidak tepat berpotensi menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan Islam yang memenuhi standar perlindungan anak.
“Efek dari narasi ini akan menstigma pesantren-pesantren yang memang secara ideal dia berjuang untuk bagaimana memenuhi hak anak dan juga upaya terhadap pemenuhan perlindungan anak pastinya," ujar dia.
3. KPAI soroti pendampingan anak

Santri dan fatayat (santriwati) Pondok Modern Daarul Ikrom (PMDI) Kedondong Kabupaten Pesawaran. (Dok. PMDI). Namun, perlindungan perempuan dan anak tetap jadi perhatian. Aris menyebut, sebagian anak yang belajar di rumah tahfidz tersebut berasal dari luar daerah. Kondisi itu menyulitkan proses menghubungi orang tua ketika anak dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Pada situasi ini maka semakin penting bagaimana pendampingan terhadap anak-anak agar tidak terjadi trauma yang mendalam," katanya.
Pasalnya dalam kasus ini sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk dimintai keterangan. Pengelola mengeluhkan dugaan intimidasi dan perlakuan aparat. Peristiwa tersebut memicu desakan evaluasi prosedur kepolisian. Komnas HAM juga meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan.
















