KPAI: Penggerebekan Santriwati di Sukoharjo Langgar Perlindungan Anak

KPAI menilai penggerebekan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo mengabaikan perlindungan dan hak anak.
KPAI mendesak pemeriksaan internal kepolisian dilakukan terbuka sesuai SOP dan protap.
Anak-anak telah dikembalikan kepada keluarga dan mendapat koordinasi pendampingan psikologis.
Jakarta, IDN Times - Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menilai operasi kepolisian dalam penggerebekan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengabaikan perlindungan anak. Pihaknya pun mendesak pengusutan internal secara transparan.
"Kita temui (penggerebekan) banyak melanggar dalam konteks perlindungan anak, dalam konteks pemenuhan hak anak," ujar dia dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (2/11/2026).
1. KPAI sesalkan penggerebekan ponpes

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Aris menyayangkan penggerebekan yang dilakukan polisi pada Selasa (27/10/2026). Meski begitu, KPAI tetap menghormati proses hukum, tetapi menilai tindakan terhadap dugaan tindak pidana tidak boleh mengabaikan keselamatan serta hak anak yang berada di lokasi.
"Secara umum kami sampaikan bahwa kami menyesalkan apa yang kemudian terjadi, utamanya dalam konteks penggerebekan yang upaya penangkapan ya dan juga pidana begitu yang kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Aris.
2. KPAI desak pengusutan terbuka

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) KPAI meminta kepolisian mengusut tindakan personel selama operasi, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur tetap (protap).
Aris meminta proses pemeriksaan internal dilakukan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, kepolisian harus menindak personel yang terlibat melalui mekanisme etik maupun prosedur lainnya.
"Jika ditemukan pelanggaran, maka penting untuk kemudian dilakukan apa namanya? penertiban, sidang etik, dan seterusnya," ujar dia.
3. Anak dikembalikan ke keluarga, perlu trauma healing

Santriwati di salah satu Popes di Lotim (IDN Times/Ruhaili) KPAI telah melakkan pengawasan terhadap anak-anak yang berada di rumah pengajian saat penggerebekan. Mereka kini telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
KPAI juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan dampak yang mungkin dialami anak-anak.
"Dan tentu kepada anak-anak korban yang menjadi bagian di lingkungan rumah pengajian itu yang dilakukan penggerebekan oleh kepolisian, kami juga sudah melakukan pengawasan dan anak itu sudah dikembalikan ke rumah masing-masing, sebagian ada di rumah salah satu orang tua," kata dia.
Penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, dilakukan pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Polisi sebelumnya menangkap tersangka ST pada 19 Oktober 2026 dan memburu tersangka. Sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk dimintai keterangan.
Pengelola mengeluhkan dugaan intimidasi dan perlakuan aparat. Penggeledahan memicu sorotan KPAI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta sejumlah pihak yang mendesak evaluasi prosedur penegakan hukum. Pada 2 November 2026, Kapolres Sukoharjo juga dicopot menyusul polemik tersebut.

















