Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Forest Watch Indonesia: Deforestasi di Indonesia Meningkat 37 Persen
Ilustrasi deforestasi (dok.Forest Watch Indonesia)
  • Indonesia kehilangan sekitar 1,06 juta hektare hutan alam pada periode 2024-2025, sementara deforestasi meningkat 37 persen dari periode sebelumnya.

  • Orangutan Tapanuli tersisa 716 individu dan menghadapi ancaman akibat perubahan tutupan lahan serta aktivitas industri di Batang Toru.

  • Sejumlah organisasi mendorong regulasi keuangan yang mengikat dan partisipasi bermakna Masyarakat Adat serta komunitas lokal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2013 hingga 2023

Analisis NDVI menunjukkan penurunan tutupan hutan alami dan peningkatan lahan terbuka seluas 239,40 hektare di ekosistem Batang Toru.

2024-2025

Indonesia kehilangan sekitar 1,06 juta hektare hutan alam. Deforestasi meningkat 37 persen dari periode sebelumnya.

Sabtu (24/10/2026)

Agung Ady Setiyawan menyampaikan dorongan agar pemerintah menghentikan deforestasi sebagai penyebab utama hilangnya keanekaragaman hayati.

Saat ini

Terdapat tujuh kegiatan industri di dalam maupun sekitar ekosistem Batang Toru, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan proyek pembangkit listrik tenaga air.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Forest Watch Indonesia mencatat kehilangan sekitar 1,06 juta hektare hutan alam dan kenaikan deforestasi sebesar 37 persen pada periode 2024-2025.
  • Who?
    Forest Watch Indonesia, Agung Ady Setiyawan, organisasi lingkungan, pemerintah, Masyarakat Adat, komunitas lokal, serta pihak yang terkait dengan kegiatan industri.
  • Where?
    Deforestasi terjadi di Indonesia, dengan 160 ribu hektare di antaranya berada di Papua. Ancaman terhadap Orangutan Tapanuli terjadi di ekosistem Batang Toru, Sumatra Utara.
  • When?
    Data deforestasi mencakup periode 2024-2025. Pernyataan Agung disampaikan Sabtu (24/10/2026), sementara perubahan tutupan lahan di Batang Toru dianalisis pada 2013 hingga 2023.
  • Why?
    Deforestasi terjadi di dalam konsesi kehutanan, perkebunan, dan tambang, serta dipengaruhi pemberian izin pemanfaatan dan degradasi lahan.
  • How?
    Pembukaan vegetasi dan berbagai proyek pembangunan menurunkan tutupan hutan alami, memutus koridor orangutan, serta meningkatkan lahan terbuka di ekosistem Batang Toru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Hutan di Indonesia berkurang banyak, dan deforestasi naik. Orangutan Tapanuli juga terancam karena rumahnya terpisah dan rusak. FWI dan beberapa orang dari organisasi lingkungan meminta pemerintah menjaga hutan, membuat aturan keuangan yang kuat, serta mendengarkan Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Saat ini, orangutan Tapanuli tersisa 716 individu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Catatan deforestasi tersebut juga memuat dorongan untuk memperkuat perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati. Usulan regulasi keuangan yang mengikat, penegakan hukum, serta partisipasi bermakna Masyarakat Adat dan komunitas lokal menunjukkan adanya perhatian pada perlindungan wilayah, hak masyarakat, dan keberlangsungan orangutan Tapanuli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat Indonesia memiliki 88,43 juta hektare hutan alam, tetapi kehilangan sekitar 1,06 juta hektare pada periode 2024-2025. FWI menyebut deforestasi meningkat 37 persen dari periode sebelumnya.

Juru Kampanye FWI, Agung Ady Setiyawan, mengungkapkan pihaknya menemukan 40 persen deforestasi nasional terjadi di dalam konsesi kehutanan, perkebunan, dan tambang. Seluas 160 ribu hektare di antaranya berada di Papua. Agung mendesak pemerintah untuk menghentikan deforestasi sebagai penyebab utama hilangnya keanekaragaman hayati.

"Keberhasilan konservasi biodiversitas tidak diukur dari berapa banyak hektare yang dilaporkan, tetapi dari berapa banyak hutan alam yang masih berdiri, tetap terhubung, dan terlindungi. Melindungi hutan, melindungi biodiversitas, dan melindungi hak masyarakat adat dan komunitas lokal adalah agenda yang sama," kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

1. Orangutan Tapanuli terancam

Ilustrasi deforestasi (dok.Forest Watch Indonesia)

Salah satu spesies yang terancam oleh deforestasi adalah orangutan Tapanuli. Survei terkini menunjukkan spesies itu tersisa 716 individu. Mereka hidup di blok barat, timur, dan selatan yang terpisah oleh jalan, lahan pertanian, serta bentang alam lainnya. Kehidupan orangutan Tapanuli di Batang Toru, Sumatra Utara terancam oleh pemberian izin pemanfaatan dan degradasi lahan.

Analisis perubahan tutupan lahan menggunakan Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) menunjukkan adanya penurunan tutupan hutan alami dan peningkatan lahan terbuka seluas 239,40 hektare—atau setara dengan 21,93 persen—di ekosistem Batang Toru antara 2013 hingga 2023.

Saat ini, terdapat tujuh kegiatan industri yang beroperasi di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan proyek pembangkit listrik tenaga air.

Pembukaan vegetasi akibat berbagai proyek pembangunan telah memutus koridor orangutan, yang berpotensi semakin mengisolasi populasi mereka yang jumlahnya sudah sangat kecil. Timbulnya bencana ekologis turut memperburuk jumlah populasi orangutan Tapanuli. Diperkirakan hingga 58 individu orangutan terdampak, yang mencakup sekitar 11 persen dari populasi spesies tersebut.

Juru Kampanye Senior Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru dalam bentuk apa pun di ekosistem Batang Toru—baik untuk pertambangan, perkebunan, pembalakan, maupun pembangunan infrastruktur skala besar. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.

"Ini bukan sekadar tuntutan dari organisasi masyarakat sipil. Ini adalah tuntutan dari setiap orang yang ingin agar generasi mendatang tetap dapat melihat orangutan di hutan tropis, bukan sekadar di kebun binatang atau pada gambar di uang kertas. Lindungi apa yang masih tersisa, pulihkan apa yang telah rusak. Karena bagi orangutan Tapanuli, tidak ada rumah kedua," kata Sadam.

2. Indonesia perlu regulasi keuangan mengikat

konferensi pers koalisi masyarakat sipil JustCop (dok.Justcop)

Sementara itu, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menilai Indonesia memerlukan regulasi keuangan yang mengikat, bukan sekadar komitmen keberlanjutan. Meskipun telah memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, regulasi keuangan berkelanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, pendanaan tetap mengalir ke perusahaan-perusahaan berisiko tinggi.

"Regulasi keuangan harus mewajibkan uji tuntas (due diligence) terkait lingkungan dan hak asasi manusia, pembatasan pendanaan bagi perusahaan yang merusak lingkungan, penerapan daftar pengecualian (exclusion lists), serta konsekuensi hukum yang nyata atas pelanggaran yang terjadi," kata Linda.

Linda menyatakan penyelarasan arus keuangan dengan tujuan keanekaragaman hayati bukan hanya tugas otoritas lingkungan hidup, melainkan juga Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia.

"Ambisi Indonesia untuk memegang presidensi COP18 harus didukung oleh reformasi domestik yang konkret, akuntabilitas sektor keuangan, serta partisipasi bermakna dari masyarakat adat, komunitas lokal dan masyarakat sipil," katanya.

3. Pentingnya partisipasi masyarakat adat dan komunitas

Aksi masyarakat sipil (dok. Satya Bumi)

Partisipasi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam setiap penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan perlindungan keanekaragaman hayati menjadi sangat penting. Masyarakat Adat dan komunitas lokal harus mempunyai partisipasi dan suara yang bermakna dalam merumuskan keputusan baik di forum COP17 CBD maupun dalam proses implementasinya di tingkat nasional. Karena, keputusan itu berdampak langsung pada hak dan masa depan mereka.

Karena itu, pada COP17 CBD, Indonesia harus berperan aktif dalam memastikan Badan Subsidier permanen untuk Pasal 8(j) berjalan efektif, dengan menjamin partisipasi penuh dan bermakna dari masyarakat adat serta komunitas lokal. Badan ini bertugas memberikan saran kepada COP mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk pengetahuan, praktik, serta kontribusi mereka terhadap keanekaragaman hayati.

Pemerintah selayaknya menindaklanjutinya di tingkat nasional. Tindak lanjut itu termasuk menerjemahkan keputusan COP17 CBD ke dalam kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata yang melindungi wilayah masyarakat, menghormati pengetahuan mereka, serta memperkuat pengaruh mereka dalam pengambilan keputusan.

"Keberhasilan berarti hak-hak masyarakat terlindungi, suara mereka memengaruhi pengambilan keputusan, dan wilayah kehidupan mereka tetap mampu menopang generasi mendatang," kata Knowledge Management Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Lasti Fardilla Noor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article