IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya
Sementara, dalam ART dijelaskan lagi visi misi FPI. Ada dua poin penjelasan FPI soal ini. Pertama, arti penerapan syariat secara kaffah adalah penerapan syariat Islam di seluruh bidang kehidupan yaitu akidah (keyakinan), ibadah, munakahat (pernikahan), muamalat (kemasyarakatan), dan jinayat (tindakan kriminal).
Atau bisa juga, arti penerapan syariat Islam secara kaffah adalah kewajiban menjalankan syariat Islam secara individu, dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Kedua, arti Khilafah Islamiyyah adalah diterapkannya kesatuan sistem ekonomi, politik, pertahanan, sosial, pendidikan, dan hukum di dunia Islam. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilaafah
Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb