(Massa FPI berunjuk rasa) Ampelsa/ANTARA FOTO
Azis mengatakan setidaknya ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan dalam unjuk rasa di depan Kantor Kemenag itu.
Pertama, FPI mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
Kedua, menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Ketiga, FPI menuntut pemerintah menutup Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu karena dinilai menjadi tempat yang menyesatkan anak bangsa.
Keempat, FPI menuntut pihak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam. Hal ini telah dilaporkan kepada polisi oleh beberapa kelompok masyarakat.
"Kelima, menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu," kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Keenam, menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun segera menarik para santri dari Al Zaytun demi keselamatan aqidah mereka.
Terakhir, FPI menyerukan kepada umat Islam bersatu padu melawan paham sesat yang akan merusak aqidah umat Islam.