Jakarta, IDN Times - Kalah di tingkat Pengadilan Tinggi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak menyerah. Pada Rabu (9/10), pria berusia 66 tahun itu tetap melanjutkan gugatannya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ia tidak terima tetap divonis tujuh tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami sudah mendaftarkan (kasasi) pada tanggal 10 Oktober kemarin," ujar kuasa hukum Fredrich, Muhajidin ketika dikonfirmasi pada Jumat (12/10) lalu.
Ia pun menegaskan sejak awal kalau kliennya dipenjara satu hari pun, maka mereka langsung mengajukan keberatan. Lalu, bagaimana respons KPK? Apakah mereka juga akan mengajukan kasasi?