Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Satria Arta Kumbara ikut operasi militer Rusia dan berperang di Ukraina, status WNI bisa dicabut.
  • Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri akan menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.
  • Satria Arta Kumbara dipecat dari TNI AL karena desersi, telah menjalani sidang in absentia dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Satria Arta Kumbara yang ikut operasi militer Rusia dan berperang di Ukraina viral di media sosial. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, status WNI Satria bisa dicabut karena hal tersebut.

"Menurut informasi (Satria Arta Kumbara) telah bergabung dengan Kedinasan Tentara Rusia tanpa izin dari Presiden. Dengan demikian saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23  huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," jelas Supratman saat dihubungi wartawan pada Selasa (13/5/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di