Eks personel marinir dari TNI Angkatan Laut, Satria Arda Kumbara. (Tangkapan layar TikTok @zstorm689)
Sebelumnya, Satria Arta Kumbara merupakan prajurit TNI dengan pangkat Serda. Namun, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Serda Satria telah dipecat.
"Namanya Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama, I Made Wira Hady.
Wira menjelaskan, Satria sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Ia didesersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
Wira menyebut, sudah sempat digelar sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tindak desersi Satria. Namun, proses sidang dilakukan secara in absentia berupa hukuman penjara satu tahun dan pidana tambahan pemecatan bagi Satria.
Putusan in absentia merupakan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa, tanpa kehadiran terdakwa yang bersangkutan di dalam persidangan.
Wira menambahkan, putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Satria telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, tidak dijelaskan apakah Satria sudah menjalani hukuman bui tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," kata Wira.