Komisi I Minta Status WNI Serda Satria yang Jadi Tentara Rusia Dicek

- TB Hasanuddin meminta status kewarganegaraan Serda Satria Arta Kumbara ditelusuri karena terancam hukuman sebagai WNI.
- Hasanuddin menyatakan bahwa status kewarganegaraan Serda Satria harus dicabut jika masih aktif di militer Rusia.
- Serda Satria Arta Kumbara telah dipecat dari TNI AL karena desersi dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta pemecatan in absentia.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menanggapi kabar Serda Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi tentara Rusia. Hasanuddin meminta, status kewarnegaraan Serda Satria Arta Kumbara ditelusuri.
Ia menegaskan, Serda Satria terancam mendapatkan hukuman bila masih berstatus sebagai WNI.
"Kalau masih WNI nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
"Itu bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain, walaupun negara itu negara sahabat," sambungnya.
1. Status kewarganegaraan Serda Satria harus dicabut bila terbukti

Menurut Hasanuddin, status kewarganegaraan Serda Satria Arta Kumbara seharusnya dicabut bila terbukti masih aktif menjadi militer Rusia, dengan menyandang status WNI.
"Jadi biasanya kalau dia masih WNI lalu menjadi prajurit negara asing, biasanya dia seolah-olah sudah keluar, mundur dari WNI atau langsung dicabut oleh negara," kata dia.
2. TNI AL tegaskan Serda Satria sudah dipecat

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady membenarkan sosok di akun TikTok itu pernah menjadi prajurit marinir TNI AL. Tetapi, sejak 2022 lalu ia dipecat dari institusi militer TNI karena desersi.
"Namanya Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Wira.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan, Satria sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Ia didesersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
Wira menyebut, sudah sempat digelar sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tindak desersi Satria.
Namun, proses sidang dilakukan secara in absentia berupa hukuman penjara satu tahun dan pidana tambahan pemecatan bagi Satria.
Putusan in absentia merupakan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa, tanpa kehadiran terdakwa yang bersangkutan di dalam persidangan.
3. Putusan bagi Serda Satria sudah berkekuatan hukum tetap

Wira menambahkan, putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Satria telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, tidak dijelaskan apakah Satria sudah menjalani hukuman bui tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," kata Wira.