Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui, untuk dapat menaikkan gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.
"Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukkan sesuai kontrak," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata dikutip dari ANTARA, Selasa (27/6/2023).