Upah PJLP Jakarta di Bawah UMP, Sekda: Masih Dirumuskan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkapkan, pihaknya akan merumuskan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
"Ya, kami sedang rumuskan," kata Joko kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
1. Sebanyak 132 petugas PJLP di Jakarta diberikan upah

Joko mengatakan, PJLP di DKI Jakarta ada sekitar 132 ribu. Dia menegaskan, upah untuk petugas PJLP tidak disebut gaji tetapi pembayaran jasa.
"Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi mestinya kita bukan (menyebut) gaji namanya, pembayaran jasa, harus dibedakan," katanya.
Adapun petugas PJLP di antaranya adalah mereka yang bekerja di lapangan. Misalnya membersihkan got, memperbaiki saluran air, menyapu jalan, dan lainnya.
2. Penyesuaian upah PJLP masih pembahasan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, menegaskan, kebijakan penyesuaian upah PJLP masih dalam tahap pembahasan.
"Pak Sekda sudah sampaikan, lagi mau dibahas, karena kan anggaran sudah proses," katanya.
3. Penetapan UMP 2023 sesudah pembahasan APBD

Dia menegaskan, angka UMP 2023 ditetapkan akhir November 2022, sementara penetapan APBD DKI tahun 2023 sudah dibahas pada pertengahan 2022. Dengan demikian, upah PJLP DKI tidak menyesuaikan UMP DKI 2023.
"Kan ada prosesnya perubahan UMP dari Rp 4,6 juta (UMP DKI 2022) menjadi Rp 4,9 juta (UMP DKI 2023). Tapi, penetapan APBD DKI tahun 2023 itu kan sudah dibahas pada pertengahan 2022," imbuhnya.