Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sah! Heru Teken Kepgub UMP 2023 DKI Jakarta Rp4,9 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dengan penerbitan Kepgub tersebut maka UMP DKI Jakarta 2023 resmi sebesar Rp4.901.798.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub yang dilansir jdih.jakarta.go.id, Selasa (13/12/2022).

1. Berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dalam diktum kedua menjelaskan, UMP 2023 sebesar Rp4.901.798 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

"Berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," bunyi diktum kedua.

2. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Pada poin ketiga menerangkan Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Apabila melanggar ketentuan, perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemprov DKI pun memberikan kebijakan bantuan bagi pekerja ber-KTP DKI Jakarta

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pemprov DKI pun memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan. Hal tersebut tertuang di poin tujuh.

"Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja," demikian bunyi Kepgub.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us