Jakarta, IDN Times - PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tengah menjadi perhatian setelah perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional program Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, penelusuran dokumen perubahan anggaran dasar perseroan yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan ruang lingkup usaha perusahaan jauh lebih luas dibanding sekadar bisnis kendaraan listrik.
Berdasarkan dokumen AHU hasil perubahan Januari 2025, PT Yasa Artha Trimanunggal memang memiliki izin usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30911) yang mencakup pembuatan dan perakitan sepeda motor berbahan bakar maupun motor listrik. Namun, di saat yang sama perusahaan juga mengantongi puluhan bidang usaha lain, termasuk sektor makanan dan katering.
