Jakarta, IDN Times - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA), kini tak hanya menyandang status tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Puput dan Hasan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah bukti dan saksi.
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujar Ali pada Selasa (12/10/2021).