Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Cek Modus-Aliran Dana Kasus Suap Beli Jabatan Bupati Probolinggo

KPK Cek Modus-Aliran Dana Kasus Suap Beli Jabatan Bupati Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan suap beli jabatan yang melibatkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). Kali ini tim penyidik akan memeriksa tersangka untuk mengungkap modus dan dugaan aliran suap kepada Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi Pejabat Kepala Desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS melalui HA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/9/2021).

 

 

  1. 1. Ada lima tersangka yang diperiksa KPK

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

    Ali mengatakan, pihaknya akan memeriksa lima orang tersangka, yaitu:

    1. Mawardi
    2. Ali Wafa
    3. Mashudi
    4. Mohammad Bambang
    5. Jaelani
  2. 2. Bupati Probolinggo dan suami patok tarif Rp20 juta

    Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
    Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

    Dalam konstruksi perkara, Puput melalui Hasan, yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

    Tak hanya itu, kedua tersagka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektar.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta.

  3. 3. Ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

    Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT pada Senin, 30 Agustus 2021. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Berikut adalah daftar 22 tersangka kasus beli jabatan di Probolinggo.

    Sebagai pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo):

    1. Sumarto
    2. Ali Wafa
    3. Mawardi
    4. Mashudi
    5. Maliha
    6. Mohammad Bambang
    7. Masruhen
    8. Abdul Wafi
    9. Kho’im
    10. Ahkmad Saifullah
    11. Jaelani
    12. Uhar
    13. Nurul Hadi
    14. Nuruh Huda
    15. Hasan
    16. Sahir
    17. Sugito
    18. Samsuddin

    Sebagai penerima:

    1. Hasan Aminudin
    2. Puput Tantriana Sari
    3. Doddy Kurniawan
    4. Muhamad Ridwan
Share Article
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More