Ridwan Kamil Balas Tudingan Kampanye dengan Canda

Pejabat publik harus berhati-hati unjuk jari

Bandung, IDN Times– Kedatangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke lokasi bencana alam angin puting beliung di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (14/1), bikin pengungsian heboh. Bagaimana tidak, Ridwan, yang banyak digemari warga sekitar, datang saat kemalangan tengah merundung mereka.

Di posko pengungsian berupa masjid, Emil, sapaan akrab Ridwan, kemudian berdiri di depan ratusan warga dan memulai dialognya. Ia beberapa kali terlihat becanda, untuk memecah suasana duka di antara warga yang tertimpa musibah.

Namun, ada satu candaan Emil yang berkaitan dengan kasus yang tengah menimpanya.

1. Mengimbau warga agar tidak mengangkat satu jari

Ridwan Kamil Balas Tudingan Kampanye dengan CandaIDN Times/Galih Persiana

Selama berdialog, warga memang beberapa kali menyahuti perkataan Emil. Terutama ketika gubernur menyampaikan pesan gembira, seperti soal bantuan material rumah dan lain sebagainya.

Namun, salah satu warga terlihat menyahut dengan mengacungkan jari telunjuk. Gestur tersebut memang terlihat seperti tengah memberi salam satu jari.

Melihat itu, Emil langsung menegurnya dengan nada becanda. “Bu, sekarang mah jangan angkat jari, ya, takut ada yang memotret. Mending mengepal tangan saja,” ujar Emil, menggunakan Bahasa Sunda.

2. Emil baru saja dilaporkan karena berpose satu jari

Ridwan Kamil Balas Tudingan Kampanye dengan Candainstagram.com/@ridwankamil

Bentuk candaan itu tentu merupakan respons Emil setelah ia dilaporkan oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) pekan lalu. Isi laporannya, tak lain menuntut Emil karena telah berpose satu jari waktu menghadiri hari lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di GOR Padjadjaran, Bandung, pada 2 November 2018.

Simbol salam satu jari merupakan gestur yang kerap dipakai pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko “Jokowi” Widodo dan Maaruf Amin. Di sisi lain, PKB memang merupakan partai yang mendukung pasangan nomor urut satu itu.

Laporan tersebut kini telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, berkas laporan masih berada di Banwaslu pusat sehingga belum dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Gubernur Paling Gaul dan Populer di Media Sosial

3. Siap diperiksa, Emil merasa tidak melakukan pelanggaran

Ridwan Kamil Balas Tudingan Kampanye dengan CandaANTARA/Chairul Rohman

Emil mengaku tak gentar dengan laporan AAB. Pasalnya, ia merasa tak melakukan pelanggaran apapun.

Ia mengaku siap menghadiri panggilan Bawaslu sebagai bentuk ketaatannya pada hukum. Namun, ia masih bingung karena tidak ada kejelasan mengenai pelanggaran yang ia lakukan.

Sebelumnya, gestur salam satu jari Emil tertangkap oleh rekaman video milik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Video tersebut menjadi viral karena tersebar di media sosial.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Puting Beliung, Apa Saja yang Ditemukan Ridwan Kamil?

4. Hari itu Emil memang dibolehkan berkampanye

Ridwan Kamil Balas Tudingan Kampanye dengan CandaANTARA FOTO/Novrian Arbi

Kala itu, Emil mengaku tak berniat mengampanyekan Jokowi dan Maaruf dengan menunjukkan gestur salam satu jari. Namun, telunjuknya memberi simbol hari lahir PKB yang jatuh pada tanggal 1 November.

Namun, sekali pun berkampanye, Emil tidak merasa bersalah. Pasalnya, pada acara tersebut ia memang tengah libur berdinas. Tak hanya itu, selama menghadiri acara tersebut, ia pun tidak menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas. Emil memang kerap memilih menggunakan mobil pribadi saat hari libur.

Baca Juga: Dalam Setahun, Jawa Barat Alami 1.500 Bencana

5. Pejabat harus hati-hati unjuk jari

Ridwan Kamil Balas Tudingan Kampanye dengan CandaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selain Emil, bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun dilaporkan karena kasus serupa. Bedanya, Anies dituding memberi gestur jari untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo dan Sandiaga Uno.

Dugaan kampanye terselubung itu dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, 17 Desember 2018.

Dalam laporannya, Anies dituding melanggar Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahu 2017 tentang pemilu. Aturan tersebut menyatakan jika kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Baca Juga: Kesaksian Warga yang Dikejar Angin Puting Beliung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya