Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto oleh Prabowo. Ia mengatakan, pemberian amnesti merupakan kewenangan Kepala Negara.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi tersebut secara langsung.
Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut.
"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).
Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.
"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," ujarnya.