Jakarta, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dilanjutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai Senin (14/9/2020). Ada sejumlah aturan yang kembali dilaksanakan, salah satunya peniadaan kebijakan sistem ganjil genap kendaraan roda empat di Jakarta.
"Iya ganjil genap tidak berlaku (saat PSBB total)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).