IDN Times/Axel Jo Harianja
Dalam keterangannya hari ini, Syafrin menjelaskan, uji coba perluasan ganjil genap hanya akan dikenakan pada ruas jalan baru.
"Sementara koridor yang saat ini sudah berlaku tetap permanen pemberlakuannya," kata Syafrin.
Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua. Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Sore hari semula jam 16.00-20.00, ini ada tambahan jadi 21.00," ungkap Syafrin.
Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil genap.
"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol. Jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan," katanya.
Aturan ganjil genap ini, kata Syafrin, tidak akan menyasar pengemudi sepeda motor. "Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," tuturnya.