Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa perluasan ganjil genap menjadi 25 ruas dilakukan setelah adanya evaluasi.
Dari hasil evaluasi itu diketahui bahwa ada peningkatan volume arus lalu lintas di Jakarta setelah libur Lebaran tahun ini.
"Oleh sebab itu, maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019, artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," katanya menambahkan.
Perluasan ganjil genap tersebut mulai berlaku pada 6 Juni 2022. Berikut adalah daftar ruas jalan yang masuk wilayah ganjil genap
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.