Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sistem jalur berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) selain memperpanjang kebijakan ganjil-genap.

"Sebenarnya kami lebih menyarankan untuk memberlakukan ERP, silakan saja tidak dibatasi ganjil-genap tapi seluruh orang disuruh membayar di ruas jalan tertentu. Lebih adil," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (5/9).

1. ERP mencegah ketidakpuasan pengendara roda empat

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Alfred mengatakan agar penerapan ERP dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah ketidakpuasan di kalangan beberapa pengendara, khususnya pengemudi kendaraan roda empat.

"Sebaiknya diterapkan segera. Kalau tidak, nanti akan muncul ketidakpuasan pengendara roda empat. Kami juga inginkan ganjil-genap untuk roda dua karena juga membuat polusi dan kemacetan," jelasnya. 
 

2. Sistem ERP dinilai lebih adil

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Alfred, sistem ERP dinilai lebih adil karena tarif berdasarkan padat atau tidaknya jalanan alias fleksibel dibandingkan tarif tol.

Banyak negara yang telah memberlakukan ERP, seperti di Singapura. Jika warga di sana komplain karena macet, pemerintah Singapuran akan langsung menerapkan ERP.

Namun, untuk menerapkan kebijakan jalanan berbayar Pemprov DKI perlu menyediakan banyak pilihan untuk masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.

"Masyarakat perlu diberi banyak pilihan untuk menggunakan angkutan umum, jadi Pemprov bukan hanya melarang tapi memberikan banyak pilihan juga," tambahnya.

3. Kebijakan ganjil-genap diperpanjang sampai Asian Para Games

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pihaknya berharap dengan adanya Moda Raya Terpadu (MRT) dan Kereta Api Ringan (LRT) maka dapat membantu warga Jakarta untuk menggunakan transportasi umum selain bus Transjakarta dan kereta commuter (KRL). 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perpanjangan kebijakan ganjil-genap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018. Pergub tersebut berlaku mulai 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018 atau setelah Asian Para Games selesai. 

Editorial Team