Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil genap secara normal di daerah DKI Jakarta. Jika sebelumnya ganjil genap berlaku 16 jam, kini hanya menjadi dua sesi pada pagi dan sore.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan aturan ganjil genap akan berlaku normal mulai hari ini, Jumat (15/10/2021).
“Jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur, bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.