Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil-genap hari ini, Senin (18/10/2021). Penerapan ganjil-genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).

1. Kebijakan ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan

Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.

Kebijakan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat dan ditiadakan di akhir pekan.

"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," ujar Sambodo.

2. Bagi yang melanggar akan dikenakan penilangan manual atau e-TLE

Editorial Team

Tonton lebih seru di