Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil-genap hari ini, Senin (18/10/2021). Penerapan ganjil-genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).