Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti kerusuhan yang melibatkan suporter dan kepolisian, usai laga Liga 2 antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, tindakan penggunaan gas air mata dalam kerusuhan ini menunjukkan tak ada rantai evaluasi kebijakan penggunaannya di Institusi Bhayangkara.
“Keberulangan kekerasan atau keberulangan penggunaan gas air mata ini memang menunjukkan dan benar-benar terafirmasi, bahwa selama ini tidak pernah ada rantai evaluasi kebijakan penggunaan gas air mata di kepolisian,” kata Dimas kepada IDN Times, Senin (20/11/2023).
Padahal penggunaan gas air mata telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang pada intinya dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 31 peraturan tersebut.
“Itu ternyata belum cukup efektif. Peraturan Kapolri ada juga peraturan tentang penggunaan atau tata cara penggunaan kekuatan oleh kepolisian. Itu (tertuang dalam) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, soal tata cara penggunaan kekuatan lalu ada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga soal implementasi hak asasi manusia,” ujarnya.
