Jakarta, IDN Times - Belum genap satu tahun menjabat, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono melakukan gebrakan di pemerintahannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Sistem transaksi yang bisa menjadi celah terjadinya tindak korupsi diubah ke digitalisasi.
Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kediri menggunakan sistem transaksi non-tunai (TNT). Proses pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.
"Transaksi di atas Rp1 juta diwajibkan non-tunai, tidak boleh cash," kata bupati yang akrab dengan sapaan Mas Dhito itu seusai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama Kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/11/2021).