9.394 Paspor Ditolak Imigrasi, Risiko Disalahgunakan

- Direktorat Jenderal Imigrasi mengklaim menolak 9.394 permohonan paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena dinilai berpotensi disalahgunakan.
- Pemeriksaan pemohon dilakukan lebih detail jika terdapat indikasi keberangkatan berisiko atau tidak sesuai prosedur.
- Penolakan disebut sebagai upaya mencegah TPPO dan TPPM serta keberangkatan WNI secara nonprosedural.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, telah menolak 9.394 permohonan paspor sepanjang Januari-Juli 2026. Penolakan dilakukan terhadap permohonan yang dinilai terindikasi berpotensi disalahgunakan. Termasuk untuk keberangkatan warga negara Indonesia secara nonprosedural.
Hendarsam mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
1. Penerbitan paspor tembus 2,28 juta

Press briefing Dirjen Imigrasi, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Di tengah penolakan tersebut, Imigrasi mengklaim telah menerbitkan 2.283.277 paspor pada periode Januari-Juli 2026. Pemeriksaan terhadap pemohon dilakukan lebih detail ketika terdapat indikasi keberangkatan yang dinilai berisiko atau tidak sesuai prosedur.
"Kenapa kita tolak jangan sampai ini fungsi kita untuk supaya mencegah TPPO dan TPPM jadi pekerja migran ilegal dan non-prosedural ini apa namanya itu fungsi kita dalam untuk hal tersebut," kata dia.
2. Cegah WNI berangkat nonprosedural

25 WN Vietnam komplotan penipuan investasi daring dideportasi melalui Bandara Soetta (dok. Imigrasi Soetta) Dia mengatakan, penolakan dilakukan daripada membiarkan pemohon berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menghadapi persoalan. Pemerintah tetap memiliki kewajiban menangani WNI yang mengalami masalah di luar negeri, termasuk mereka yang berangkat tanpa mengikuti prosedur.
"Jadi ada 9.000 lebih yang kita terpaksa tolak gitu daripada nanti ketika mereka berangkat secara non-prosedural sana jadi masalah di situ ujungnya nanti," ujar dia.
3. Keluarga pemohon bisa ditanya detail

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan capaian pencegahan TPPO, termasuk penundaan keberangkatan 8.287 WNI sepanjang Januari-Juli 2026. (Dok. Ditjen Imigrasi) Hendarsam juga menyinggung adanya pemeriksaan lebih mendalam terhadap sebagian pemohon. Menurut dia, pertanyaan yang lebih detail bukan berarti seluruh permohonan akan ditolak, melainkan bagian dari fungsi pencegahan agar keberangkatan warga negara tidak berujung persoalan di negara tujuan.
"Jadi jangan sampai ini fungsi kita untuk supaya mencegah TPPO dan TPPM jadi pekerja migran ilegal dan non-prosedural ini apa namanya itu fungsi kita dalam untuk hal tersebut," kata dia.

















