Kasus Bea dan Cukai, Kepala Biro di Kementerian Keuangan

- KPK memanggil Bambang Juli Istanto dan Ayu Sukorini sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi Bea dan Cukai.
- KPK menerbitkan dua Sprindik baru, salah satunya menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka.
- Kasus ini terungkap lewat OTT KPK, sedangkan pihak PT Blueray Cargo telah menerima vonis.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan, Bambang Juli Istanto. Ia dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK dalam dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/8/2026).
1. KPK panggil dua saksi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Selain itu, KPK juga memanggil Ayu Sukorini. Ia merupakan seorang ASN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
2. KPK kembangkan penyidikan kasus Bea Cukai

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, KPK telah mengembangkan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru.
Satu Sprindik umum dan belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik lainnya menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe sebagai tersangka.
Namun, Gatot belum diperiksa maupun ditahan KPK.
3. Kasus terungkap lewat OTT KPK

KPK OTT Pejabat Bea dan Cukai (ANTARA Foto/ Muhammad Iqbal) Diketahui, kasus di Ditjen Bea dan Cukai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Klaster swasta penyuap dari pihak PT Blueray Cargo telah menerima vonis.
John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dan Deddy Kurniawan serta Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.



















